BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tak main-main, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menyita sebanyak 4 smelter di wilayah Ketapang, Pangkalpinang. Penyitaan ini nampak dari tulisan spanduk merah yang terpasang di dalam halaman smelter.
Inti pesan dalam spanduk yakni: jika tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Pantauan langsung di lapangan spanduk penyitaan terpasang sejak pagi -sebelum waktu Jumatan. Adapun 4 smelter yang apes itu yakni PT Stanindo Inti Perkasa, DS, CV Venus Inti Perkasa, dan SBS.
Penyitaan ini tak lain terkait langsung dengan rangkaian penyidikan perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun itu.
BACA JUGA:Terjerat Tipikor Timah, Kejagung Telusuri Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Berikut nama-nama tersangka:
1. Tamron alias Aon, Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawa, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
BACA JUGA:Razia Tambang di Tanjung Langka, Timgab Temukan 43 Karung Timah