Menunggu Hitungan Kerugian Negara dari BPKP Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022?

Minggu 14-04-2024,09:28 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

“BPKP sudah masuk (untuk) menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” demikian penjelasan Jampdisus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis 4 Januari 2024 lalu.

Namun karena belum turunnya dugaan kerugian negara menurut lembaga negara seperti dari BPKP itu, sementara kerugian ekologis sudah bergulir serta tersangka kalangan pesohor sudah ditetapkan dan ditahan, geger negeri tak bisa dihindari.

BACA JUGA:Giliran AGR Selaku Komisaris PT RBT Diperiksa Kejagung

Berita Tipikor timah jadi semakin seksi.

Sementara itu, data yang diperoleh media ini, hingga saat ini perhitungan dari lembaga resmi BPKP  (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu sendiri belum dirilis pihak Kejagung.***

 

 

 

Kategori :