Hanya soal ini pihak kejagung mengutip keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700.
Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian Kawasan Hutan:
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non-Kawasan Hutan:
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun
Total untuk untuk non-kawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.
BACA JUGA:Giliran Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Ditahan kejagung Dalam Kasus Tipikor Timah
Berapa Kerugian Negara Menurut BPKP?