BABELPOS.ID, KOBA - Terkait masyarakat Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang menolak adanya penambangan liar di kawasan Punguk-Kenari-Merbuk, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman angkat bicara.
Diketahui, sebelumnya warga Berok resah, karena adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan masyarakat luar Berok di daerah Merbuk-Kenari-Punguk (bekas tambang eks PT. Kobatin-red) yang terdaftar sebagai wilayah pemukiman dan bukan wilayah penambangan.
"Iya, Lurah Arung Dalam dan Berok sudah menyampaikan ke saya berkaitan dengan adanya penolakan dari masyarakat dan sebelumnya saya sudah datang ke sana bersama Kapolres dan Kejari untuk mengingatkan para penambang di situh, agar tidak beraktivitas menambang tanpa izin," terang Bupati Algafry, pada Senin (8/4/2024).
BACA JUGA:Pesona Honda Stylo 160 Dibuat Menggila, Honda Babel Ajak Bupati Beltim Rolling City
"Tapi, pada saat itu mereka bilang akan berusaha mengangkat itu (ponton-red) dan kalau menurut laporan lurah, sementara ini berhenti dan ditunggu beberapa hari ini mereka akan angkat," sambungnya.
Disampaikan Algafry, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Direktur PT. Timah, karena lokasi tersebut merupakan IUP kepemilikan PT. Timah.
BACA JUGA:Rio Setiady Harap Lebaran Tahun Ini Lebih Semarak, Apresiasi Aparat Kepolisian Kawal Arus Mudik
"Dirut PT. Timah juga sudah menyampaikan kepada Dirjen ESDM tentang potensi kawasan Pungguk-Merbuk-Kenari," terangnya.
"Jadi, lokasi Pungguk-Merbuk-Kenari itu merupakan Lahan eks PT. Kobatin, tapi sudah ada surat dari ESDM pusat bahwa itu adalah wilayah IUP PT. Timah dan memang wilayah pemukiman, tapi kedepan akan menjadi IUP PT. Timah dan ini berproses," tandasnya.