BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel menerima penghargaan dari Pj. Guberner Babel, Safrizal ZA yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Babel yang diwakili Penata Keuangan. Penghargaan sebagai mitra dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman Babel sebagai instansi eksternal melakukan penilaian terhadap standar pelayanan dan maklumat pelayanan pada tiap-tiap OPD sebagai hasil rapot kinerja 2023. Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan di Gedung Graha Timah, Senin (02/04/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Babel atas penghargaan yang diberikan. Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan wewenang berpedoman pada asas-asas sebagaimana didalam UU 37 Tahun 2008. BACA JUGA:Warga Luar Tak Bisa Beli Solar di Babel, Begini Tindak Lanjut Ombudsman BACA JUGA:Ombudsman Babel Kumpulkan Data Kajian Cepat Distribusi Logistik Surat Suara Ombudsman Babel sejak tahun 2023 dan 2024 terlibat dalam penilaian rapot kinerja. Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov Babel terhadap kinerja OPD dalam penyelenggaraan layanan, tidak hanya itu tentunya Ombudsman Babel berharap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik “Ombudsman Babel melakukan penilaian terhadap ketersediaan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, yang dinilai apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014. Dari hasil tersebut, Ombudsman Babel menyampaikan beberapa masukan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan layanan," ujar Yozar. BACA JUGA:Lewat Posko Pengaduan, Ombudsman Babel Terima Ratusan Aduan Infrastruktur dan Air BACA JUGA:Sabet Dua Penghargaan, Ombudsman Babel Juara Umum Kehumasan Ombudsman RI Tahun 2024 Yozar menambahkan dalam penilaian rapot kinerja, pada dasarnya masih ada beberapa OPD yang menganggap pelayanan publik hanya sebatas layanan administrasi saja, sehingga tidak perlu menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan. Padahal secara aturan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukannya, dikarenakan dalam UU 25 Tahun 2009 terdapat sanksi administrasi kepada penyelenggara/pelaksana yang tidak memenuhi kewajibannya. “Pasal 5 Ayat 4 UU 25 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik terdiri dari administrasi, barang, dan jasa. Tentunya tiap-tiap OPD memiliki layanan yang diberikan kepada masyarakat, kami harap Pemprov Babel agar dapat terus mendorong OPD menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan merupakan bagian dari acuan kepastian hukum atas layanan yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Yozar. Yozar berharap dengan adanya penilaian ini diharapkan terus meningkatkan dan memperbaiki layanan kepada masyarakat, sekaligus kegiatan penilaian rapor kinerja ini dapat dilangsungkan setiap tahunnya. (*) BACA JUGA:Ombudsman Babel Bahas Review Standar Pelayanan Publik BPMP Provinsi Babel, Ini Masukannya BACA JUGA:Kantah Se-Babel Zona Hijau, Ombudsman Harap Jadi Momentum Bangun Zona IntegritasTerlibat Dalam Penilaian Rapot Kinerja Tahun 2023, Ombudsman Babel Terima Penghargaan dari Pj. Gubernur Babel
Rabu 03-04-2024,08:29 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal
Tags : #shulby yozar ariadhy
#penilaian pelayanan publik
#penghargaan
#ombudsman babel
#kepala ombudsman babel
Kategori :
Terkait
Jumat 04-07-2025,17:13 WIB
Sinergi Terjaga, Lapas Pangkalpinang Berikan Penghargaan kepada Polresta Pangkalpinang
Rabu 25-06-2025,17:53 WIB
Ombudsman Babel Apresiasi Keseriusan Pemda Basel Optimalisasi Kelola Sampah
Kamis 19-06-2025,16:27 WIB
Optimalkan Layanan Publik Bagi Masyarakat Pedesaan, Ombudsman Babel Gandeng APDESI Bangka Tengah
Kamis 12-06-2025,19:26 WIB
Temuan Ombudsman Babel Terkait SPMB 2025/2026: Favoritisme Sekolah Bikin Overload Pendaftaran
Selasa 27-05-2025,18:58 WIB
Masih Ada Pungutan 300 sampai 400 Ribu di Sekolah, Ombudsman Babel Minta Kepala Daerah Serius
Terpopuler
Sabtu 05-07-2025,14:02 WIB
Harga emas Antam hari ini naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,908 juta/gram
Sabtu 05-07-2025,15:26 WIB
PT Timah Tenggelamkan Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur
Sabtu 05-07-2025,14:26 WIB
Warga Toboali Tertangkap di Mentok, Sat Resnarkoba Dapatkan Paket Sabu Dalam Kotak Rokok
Sabtu 05-07-2025,09:20 WIB
Punya 3 Cabang, AgenBRILink Ini Sukses Bantu Petani Dapatkan Akses Layanan Keuangan
Sabtu 05-07-2025,14:42 WIB
Warga Dusun 4 Desa Rajik Protes ke Tambak Udang, Diduga Air Bersih Warga Tercemar
Terkini
Sabtu 05-07-2025,22:23 WIB
BPBD Bangka ingatkan warga & penambang timah waspada serangan buaya
Sabtu 05-07-2025,22:12 WIB
Wujud Komitmen Pelestarian Lingkungan, Honda Babel Tanam Mangrove di Pulau Lepar Bersama Mahasiswa UBB
Sabtu 05-07-2025,15:26 WIB
PT Timah Tenggelamkan Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur
Sabtu 05-07-2025,15:19 WIB
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan klub Turki Manisa BBSK
Sabtu 05-07-2025,14:51 WIB