BABELPOS.ID, KOBA - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangka Tengah menerima Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Ruang VIP Bupati Bateng, pada Rabu (7/2/2024).
BACA JUGA:Buruh Harian di Toboali Ini Punya Sabu dan Pistol
Diketahui, piagam penghargaan ini diberikan kepada OPD di ruang lingkup Pemkab Bateng, hasil dari evaluasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Bangka Tengah Tahun 2023.
Sekda Bangka Tengah, Sugianto menerangkan pelayanan publik ini dituntut untuk selalu prima dan berkembang.
BACA JUGA:Bukti Keberpihakan Pada Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.068,7 triliun
"Capaian penilaian ini akan kembali berubah di tahun 2024 dan kepada Ombudsman RI, jika ada perubahan dalam kriteria penilaian dan kekurangan dari kami, silahkan berikan masukan maupun saran, sehingga perbaikan ke depan bisa kita lakukan," terangnya.
Ia juga menghaturkan terimakasih kepada para OPD yang sudah bekerja keras melayani publik.
"Pelayanan publik untuk tahun 2023 lebih meningkat dibandingkan tahun 2022, kemarin masih ada kategori cukup dan Alhamdulillah tahun 2023 semua masuk kategori baik atau sangat baik," ucapnya.
BACA JUGA:Buaya Penerkam Kakek Pencari Udang di Mempunai Tertangkap, Segini Besarnya
"Jika dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Babel ternyata untuk evaluasi ini, Bangka Tengah berada di peringkat 3 dari 7 Kabupaten/Kota se-Babel, kita dibawah Bangka Induk dan Belitung Timur, sehingga ini PR kita bersama," sambungnya.
Kata Sugianto, ASN ini beriorentasi kepada pelayanan dan harus sesuai dengan standar yang ada.
"Kita harus patuhi standar yang ada, bukan hanya melaksanakan perintah pimpinan dan ini akan terus kita tingkatkan," ujarnya.
BACA JUGA:Buaya Penerkam Kakek Pencari Udang di Mempunai Tertangkap, Segini Besarnya
"Jika indeks pelayanan publik kita sudah baik, maka kepuasan masyarakat kepada Pemkab juga akan baik, jangan sampai masyarakat kita tidak puas," lanjutnya.
Kata Dia, pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik di tahun 2023 tidak begitu banyak dan dari Januari 2024 ini belum ada pengaduan.