Tipikor Tata Niaga Timah, Eks Petinggi PT Timah Masih Saksi? Kerugian Negara Masih Dihitung?

Rabu 07-02-2024,03:57 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Syahril Sahidir
Editor : Syahril Sahidir

2.1. Rp 83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

2.2. USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);

2.3. SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);

2.4. AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

BACA JUGA:Kasus Timah, Tim Kejagung Akui Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan

Modus Kasus?

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

• Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;

• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;

• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.  (Untuk kerugian negara ini sebelumnya dikatakan bisa melebihi  kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI yang juga ditangani kegung yang mencapai Rp 22,78 Triliun)

BACA JUGA:Hampir 3 Bulan, Tersangka Tipikor Timah Masih Misteri? Kejagung Sebut Ada 3 Modus?

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

''Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,'' ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana didampingi Dir Penyidikan Kuntadi.

Siapa menyusul?***

 

Kategori :