BABELPOS.ID.- Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah mengumumkan penetapan 2 tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dengan penetapan itu, berarti sudah ada 3 pihak swasta dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga timah 2015-2022 yang dijadikan tersangka. Masing-masing:
1. TN alias AN (Thamron alias Aon) selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. AA atau Ahmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Toni Tamsil menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan atau menghalangi penyidikan.
Dengan adanya penetapan dari pihak swasta ini, maka hampir dapat dipastikan akan ada tersangka dari unsur negara (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) yang berarti dari PT Timah Tbk. Bagaimanapun, kasus Tipikor adalah menyangkut kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka itu sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi selama 3 bulan terakhir. Seperti diakui Dir Penyidikan Jampidsus, Kuntadi didampingi Kapusnkum Ketut Sumedana tadi malam, dalam 3 bulan terakhir pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 115 saksi. Mereka terdiri dari:
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka, TN dan AA, Jajaran PT Timah Masih Aman?
1) Para pejabat dari lingkungan PT Timah Tbk (Baik yang masih aktif, hingga pat eks jajaran direksi PT timah Tbk medio 2015-20222.
2) Para pejabat dan staf dari lingkungan Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka diantaranya 3 mantan Kepala dinas, dan 1 kepala dinas aktif hingga saat ini. (Para pejabat ini rata-rata memangku jabatan di era Gubernur Babel H Rustam Effendi dan H Erzaldi Roesman).
3) Pihak Swasta yang terdiri dari perusahaan smelter dan perusahaan yang bergerak dibidang pertimahan dan ada kaitan dengan para pengusaha.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Apresiasi Kejagung usut Kasus Timah, La Nyala: Sudah Dilapor 2019
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian: