"Terhadap pelaku saat ini sudah berada di Polsek Airgegas guna pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku terancam, Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Ini Jejak Residivis Curanmor 7 TKP, Motor Sporty Dibuang ke Sungai Perimping
BACA JUGA:Pelaku Curanmor 7 TKP di Bangka Tertangkap, Ternyata Residivis Tiga Kali