BABELPOS.ID.- Menjadi perhatian publiknya produk-produk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejagung RI sekarang ini, tidak lain karena rata-rata nilai kerugian negara yang tengah diusut selalu berada di angka triliunan rupiah.
Bahkan, memasuki tahun 2024 ini, setidaknya ada 3 kasus Tipikor besar yang tengah ditangani Gedung Bundar. Masing-masing kasus itu adalah:
1) Dugaan korupsi transaksi jual beli emas PT Antam Tbk di Surabaya yang diperkirakan merugikan badan usaha milik negara (BUMN) itu hingga Rp 1,22 triliun. Kasus ini sudah ada penetapan tersangka dari kalangan swasta, dan dipastikan akan menyentuh dari kalangan penyelenggara negara juga (PT Antam).
2) Dugaan Tipikor proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa (Sumatera Utara) tahun 2017-2023. Kejagung RI juga sudah menetapkan sebanyak 6 tersangka, baik itu penyelenggara negara maupun swasta. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini adalah total loss atau sebesar nilai proyek, Rp 1,3 Triliun, karena jalur tersebut rusak dan tidak bisa digunakan sama sekali.
BACA JUGA:Hampir 3 Bulan, Tersangka Tipikor Timah Masih Misteri? Kejagung Sebut Ada 3 Modus?
3) Dugaan Tipikor tata niaga timah periode 2015-2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, bahkan terakhir penggeladahan di sejumlah tempat. Untuk kasus pertimahan ini, belum ada penetapan tersangka, namun dugaan kerugian negara diduga bakal yang terbesar dan melebihi kerugiann negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI, yang RP 22,78 Triliun.
Timah Paling Seksi?
Dari 3 kasus besar itu, terlihat jelas kasus timah justru paling seksi. Jika memang penetapan kerugian negara nantinya melebihi kasus Tipikor PT ASABRI, yang Rp 22,78 Triliun, berarti akan jadi puluhan kali lipat dari kedua kasus yang sudah ada tersangkanya itu.
Untuk diketahui, kasus ini sudah 3 bulan memasuki tahap penyidikan dengan sudah lebih dari 100 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dari berbagai kalangan. Baik itu pihak swasta, jajaran BUMN (PT Timah Tbk), hingga ke pejabat di Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Juga diiringi dengan penggeledahan di berbagai tempat, baik itu di Pulau Bangka maupun Pulau Belitung, dari rumah pribadi, hingga kantor perusahaan swasta, dan pemain timah lainnya.
Pihak Kejagung ketika ditanyakan terkait progres pengusutan kasus ini, baru mengemukakan adanya 3 modus dalam dugaan Tipikor pertimahan ini. Salah satunya soal IUP (izin usaha tambang), sedangkan 2 modus lain belum diungkap demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Riza Pahlevi Akui Sudah Diperiksa Kejagung
Menyangkut tersangka yang belum diumumkan, hanya dikemukakan pihak Kejagung sudah mengantongi pihak-pihak yang berpotesi menjadi tersangka.
''Adapun pemeriksaan masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' demikian penjelasan normatif Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
PT Timah dan Swasta?