BABELPOS.ID.- Meskipun gaung dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertimahan yang diusut Kejagung menggelegar secara nasional karena pernyataan nilai kerugian negara melebihi Tipikor PT ASABRI yang Rp 22,78 Triliun, namun hingga saat ini tersangka masih misteri juga.
Padahal, kasus ini diketahui sudah 3 bulan memasuki tahap penyidikan dengan sudah lebih dari 100 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dari berbagai kalangan. Baik itu pihak swasta, jajaran BUMN (PT Timah Tbk), hingga ke pejabat di Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sementara itu, pihak Kejagung ketika ditanyakan terkait progres pengusutan kasus ini, baru mengemukakan adanya 3 modus dalam dugaan Tipikor pertimahan ini. Salah satunya soal IUP (izin usaha tambang), sedangkan 2 modus lain belum diungkap demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi, Termasuk Sekretaris PT Timah
Di sisi lain soal tersangka hanya dikemukakan pihak Kejagung sudah mengantongi pihak-pihak yang berptesi menjadi tersangka.
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan Tipikor tata niaga timah periode 2015-2022.
Saat ini masih intensif melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya, dalam sepekan terakhir ada 2 orang yang diperiksa di Gedung Bundar, Jakarta.
BACA JUGA:Riza Pahlevi Akui Sudah Diperiksa Kejagung
''Adapun pemeriksaan masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' demikian penjelasan normatif Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
PT Timah dan Swasta?
Sekali lagi, hal yang paling ditunggu dalam kasus ini siapa tersangka dalam kasus yang bakal menjadi Megakorupsi pengusutan di awal 2024 yang diusut Kejagung yang nilai kerugian negaranya disebut-sebut melebihi kerugian negara dalam Tipikor PT ASABRI yang Rp 22,78 Triliun?
Sementara itu, dalam penelusuran BABELPOS.ID., dengan nilai kerugian yang demikian besar, kasus ini harusnya akan melahirkan kejutan yang luar biasa. Karena praduga datangnya kerugian negara yang melebihi Tipikor PT ASABRI dan hanya terjadi dalam 7 tahun itu apakah mungkin? Dan itu belum dapat diduga darimana datangnya, terutama angka itu?
BACA JUGA:Mendebarkan? Mantan Dirut Timah Riza Pahlevi, Bersaksi di Kejagung dan Kejati
Dalam penelusuran media ini, jedah waktu 7 tahun periode 2015 - 2017 semasa Dirut PT Timah dijabat Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) itu, pola-pola yang diterapkan PT Timah Tbk tetap sama dengan sebelumnya, yaitu kemitraan dengan pihak swasta.
Dan, dalam jedah waktu 7 tahun itu, ada 2 tahun diantaranya PT Timah Tbk menjalin kerjasama dengan beberapa smelter swasta berupa upah lebur. Karena saat itu, swasta kesulitan eksport mengingat persyaratan yang semakin berat, sementara kuota eksport PT Timah besar, sehingga untuk memenuhi kuota itu dilibatkanlah pihak swasta untuk membantu melebur timah milik perusahaan plat merah itu.