Soal Dugaan Penitipan Timah, PT Timah Sebut Sesuai Prosedur dan Barang Bukti Milik Polisi
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – PT Timah (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penitipan material Timah di gudang perusahaan.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan, perusahaan meluruskan bahwa material tersebut merupakan barang bukti proses hukum yang dititipkan secara sah oleh kepolisian.
Departement Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa keberadaan timah tersebut bukan milik perusahaan, melainkan barang bukti yang dititipkan oleh Polres Pangkalpinang.
BACA JUGA:Tiga Kandungan Vape yang Memicu Adiksi hingga Kanker
"Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan.
Barang tersebut berstatus titipan," ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Anggi, penitipan tersebut dilakukan pada awal April 2026.
Material tersebut langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai permintaan pihak kepolisian untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.
BACA JUGA:Dirilis September Nanti, Xiaomi 18 Pro Max Punya Baterai 8500 mAh?
"Material timah yang dimaksud juga tercatat secara jelas dan hingga saat ini masih berada dalam domain aparat penegak hukum.
Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, ketentuan administrasi, serta dilengkapi berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Perusahaan memastikan bahwa setiap aktivitas, termasuk penerimaan titipan dari pihak eksternal, dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait kedatangan tim media di lokasi gudang yang sebelumnya tidak direspon oleh petugas di lapangan, Anggi menjelaskan hal tersebut bukan bentuk penolakan atau sikap tertutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
