BI Babel dan PT BAM Jadikan Limbah Rack Uang Kertas Sebagai Bahan Bakar Pengolahan Industri Sawit

Selasa 16-01-2024,10:09 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

//Pertama di Indonesia

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dalam upaya mendukung pembangunan implementasi ekonomi hijau, Bank Indonesia turut ambil bagian melalui Kebijakan Bank Indonesia Hijau. Berbagai inisiasi pembangunan rendah karbon dilakukan baik dalam lingkup global maupun Nasional antara lain dicanangkan melalui Sustainable Developmnet Goals 2030, Paris Agreement, G20 Bali Decaration dan Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca dan Kebijakan Bank Indonesia tentang BI Hijau.

BACA JUGA:Penting Diketahui! Ini Takaran Konsumsi Air Berdasarkan Usia

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan sampai dengan Pemusnahan. 

Salah satu proses pengolahan uang adalah melakukan proses sortasi yaitu memilah uang setoran perbankan antara Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE), dan selanjutnya terhadap Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dilakukan pemusahan dengan cara di racik menggunakan mesin racik uang kertas, yang selanjutnya menghasilkan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) yang dikelola dengan baik, sehingga dapat bermanfaat dalam mendukung terciptanya pembangunan rendan karbon dan lingkungan yang lebin sehat.

BACA JUGA:Misteri Kematian Pak Guru di Mentok, Biasa Mukat, Kali ini Dilihat Sudah Jadi Mayat?

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi pemanfaatan Limbah Rack Uang Kertas (LRUK) tersebut sebagai bahan bakar pengolahan industry CPO (Sawit), dan hal ini merupakan yang pertama kali dilakukan di seluruh Indonesia. 

Untuk itu telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Limbah Rack Uang Kertas antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Bangka Agro Mandiri (BAM) yang bergerak di industri CPO pada Jumat (12/1/2024) lalu di Pabrik Kelapa Sawit Bangka Agro Mandiri di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah.

BACA JUGA: RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Delapan)

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Faturachman Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2023 yang didampingi oleh Rommy Sariu Tamawiwy Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024 dengan Dra Fidah Hasan selaku Direktur Utama PT Bangka Agro Mandiri.

Setelah Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas dilanjutkan dengan kick off pembakaran LRUK oleh Faturachman, Rommy Sariu Tamawiwy dan Nurfadilah dari Bank Indonesia Provinsi Bangka Belitung serta oleh Dra Fidah Hasan Direktur Utama PT BAM. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Sosialisasikan Program Imigrasi Corner di Bangka Selatan

Adapun bahan bakar yang digunakan dalam pengolahan kelapa sawit adalah dengan memanfaatkan cangkang sawit dan kulit sawit yang telah dijadikan fiber, dan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurfadilah mengatakan, pada tahap pertama telah dilakukan pengiriman Limbah Rack Uang Kertas sebanyak 75 karung dengan bobot tonese sebesar 1.370 kilogram. 

BACA JUGA:Gaungkan Semangat Menanam, Pj Gubernur Safrizal: Rumah Dinas Sebagai Percontohan

Kategori :