BABELPOS.ID, KOBA - Masa kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 di Kabupaten Bangka Tengah terpantau belum ada kecurangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah pada Selasa, (9/1/2024) kepada awak media.
BACA JUGA:RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Tujuh)
BACA JUGA:Rumah Bakem, Saksi Bisu Tewasnya Pimpinan Pasukan Belanda, Kapten Doorschodt
"Sementara ini belum ada laporan kecurangan dalam kampanye, dimana kampanye ini berdasarkan STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian," ujar Marhaendra.
Diektahui, STTP sendiri adalah izin keramaian atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye, yang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7.
"Jadi kawan-kawan di Bawaslu, kemudian Panwaslu dan PKD melakukan pengawasan berdasarkan STTP Kepolisian, jadi batasannya ada pertemuan terbatas, kemudian ada bakti sosial, seperti melakukan pengobatan gratis, nah ini dibolehkan," terangnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Safrizal Harap Capaian Inflasi Bangka Belitung Terus Turun
BACA JUGA:Eksistensi 34 Tahun LPPOM MUI, Kini Dipercaya Melayani Sertifikasi Halal Dalam dan Luar Negeri
"Sedangkan untuk doorprize diperbolehkan, jika masuk bahan kampanye, hal ini tidak masalah, tapi kalau masuk dalam sembako itu yang tidak diperbolehkan," tambahnha.
Kata Dia, bahan kampanye diperbolehkan maksimal 100 ribu, seperti pembagian baju, topi, pin dan lainnya.
"Bahan kampanye itu batas maksimalnya 100 ribu, misalnya baju, topi dan lainnya, hal ini diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan," ujarnya.
BACA JUGA:Sepak Bola Berduka, Legenda Jerman Wafat
BACA JUGA:Rakor Persiapan Pelaksanaan APBD 2024, Pj Wako Lusje Harap Berjalan Baik
Ia menuturkan, jika ada temuan silahkan melaporkan ke Bawaslu Bangka Tengah, karena pihaknya selalu melakukan pengawasan melekat selama kampanye berlangsung.