Tempo 7 Tahun, Nilai Korupsi Lebih dari Rp 22,788 T, Era Dirut Riza Pahlevi?

Minggu 07-01-2024,15:54 WIB
Reporter : tim
Editor : Syahril Sahidir

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa ke Gedung Bundar, adalah Jajaran pejabat Teknis hingga mantan Direksi PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dan itu berasal dari semasa Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dijabat Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.  

BACA JUGA: Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sendiri dinilai cukup lama menjabat Dirut.  Ia menggantikan Dirut sebelumnya Sukrisno pada Rapat umum Pemegang Sahan (RUPS) 7 April 2016.  

Riza menjabat sebagai Dirut periode pertama yaitu 2016-2021.  Lalu kembali menjabat Dirut di Periode kedua, 7 April 2021.

Hanya saja, di akhir tahun 2021, pemegang saham merombak jajaran direksi dan komisaris PT Timah Tbk melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di hari Kamis (23/12/2021).  Riza Pahlevi digantikan Achmad Ardianto yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Garam Tbk.

BACA JUGA:Usut Tipikor Timah, Usai Eks Dirut, Kejagung Periksa 2 Karyawan PT Antam

Nah, belum lagi 2 tahun Achmad Ardianto menjabat Dirut, pada 15 Juni 2023, Achmad Ardianto digantikan Ahmad Dani Virsal (Dirut Sekarang).

Dari sini terlihat, pemeriksaan oleh Kejagung adalah periode 2015-2022, yang berarti mereka yang menjadi pejabat di PT Timah semasa Dirut Riza Pahlevi.

Nah, siapa tersangka Mega Korupsi itu?***

 

 

 

Kategori :