Mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi Sedang Diperiksa Kejati Terkait Tipikor Washing Plant

Rabu 03-01-2024,11:07 WIB
Reporter : Reza
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- Kasus dugaan Tipikor CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, yang telah menetapkan satu tersangka, masih terus berlanjut.  Bahkan ada kemungkinan tersangka juga bakal bertambah seiring dengan oendalaman yang terus dilakukan pihak Kejati Bangka Belitung (Babel).

Data teranyar yang diperoleh Babel Pos, pagi ini, Penyidik Pidsus Kejati menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochkhtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT). 

Apakah kehadiran Riza Pahlevi ke Kejati itu untuk menjalani pemeriksaa terkait dugaan Tipikor Washing Plant?

''Ya, dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan," ungkap sumber di internal Kejati singkat sembari berlalu.

BACA JUGA: Pejabat Jadi Tersangka, PT Timah Hormati Proses Hukum di Kejati

Riza sendiri diketahui sudah hadir sejak pagi tadi. Saat ini sudah berada di sebuah ruangan dan sedang diperiksa penyidik.  Tak ada keterangan apapun yang diperoleh.

Seperti diketahui, proyek senilai Rp 29 milyar itu penyidik Pidsus telah menetapkan tersangka perdana  yakni Dr Ichwan Azwardi Lubis dengan jabatan selaku pimpinan proyek.

Ichwan Azwardi sendiri usai diperiksa penyidik selaku tersangka akhirnya oleh petugas dikenakan rompi orange selanjutnya digiring ke dalam mobil tahanan guna dijebloskan ke sel tahanan Tuatunu Pangkalpinang. 

Apakah tersangkanya cuma 1 orang?

"Sabar dulu, saat ini -tahap perdana- penyidiknya menetapkan 1 dulu tersangka dari internal PT Timah. Yakni pimpinan proyek berinisial IA. Seiring waktu nanti pengembangan penyidikan akan menambah lagi tersangka barunya," ujar Kajati Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?

Dari sini tegas bahwa Ichwan tak mungkin sendiri.  Kerugian negara sampai total lost Rp 29 miliar lebih mengindikasikan banyak pihak yang terseret dalam proyek ini. 

Modus dan lika-liku proyek eksplorasi perusahaan plat merah ini ternyata cukup panjang.

Proyek eksplorasi dimulai 19 Desember 2017 selesai 31 Desember 2018.  Awal pembangunan proyek oleh divisi logistik dan  produksi PT Timah itu -tak terlepas- dari hasil visibility dari pihak eksplorasi PT Timah itu sendiri. Dimana dalam visibility  mereka -di awal lalu- kalau di pantai Tanjung Gunung itu -diklaim- memiliki kandungan pasir timah dengan jutaan ton.  Sehingga eksplorasi pasir timah diharuskan membangun CSD itu. 

CSD merupakan salah satu metode penambangan lepas pantai yang menggunakan air sebagai media pembawa untuk mendistribusikan material tambang dari dasar laut menuju  unit penyaringan -di darat. Untuk sistem di darat disebut washing plant itu atau pemipaan. Sistem pemipaan merupakan bagian yang sangat penting dalam menyalurkan pasir kandungan timah. 

Kategori :