BABELPOS.ID, TOBOALI - Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan, dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Basel, pada Jum'at, 15 Desember 2023.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga pada Sabtu (16/12).
"Polres Basel telah menerbitkan dua orang IRT asal Toboali jadi DPO Polres Basel," ujarnya.
BACA JUGA:Duit Para Korban Arisan Bodong untuk Jalan-jalan Hingga Perawatan Gigi
BACA JUGA:Modus Arisan Bodong, Cewek Ini Nipu Belasan Juta
Kedua IRT yang menjadi DPO ini adalah EPS alias Eka (30) warga Suhaili Toha Kelurahan Tanjung Ketapang, dan JA alias Evi (37) warga Jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Tanjung Ketapang. Kedua terduga pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keduanya melanggar pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1) atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1).
"Keduanya melanggar pasal 378 dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," tuturnya.
BACA JUGA: AN 2 Tahun Jalankan Arisan Bodong Demi Gaya Hidup
BACA JUGA:Lagi, Arisan Bodong Telan Korban Hingga Ratusan Juta
Jika ada informasi terkait keberadaan kedua DPO, bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi anggota Satreskrim Polres Basel atas nama Bripka Yaspri (081373732525) atau Briptu Bayu (082180700607)
"Kepada masyarakat mohon bantuannya apabila melihat keberadaan terduga kedua pelaku ini, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Arisan Bodong Jerat Warga Basel dan Bateng, Duit Miliaran Raib?
BACA JUGA:Sudah 14 Orang Ngaku Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 2 Miliar