Baru 7 Bulan Bebas, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap

Baru 7 Bulan Bebas, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap

Pelaku SPJ (51), kembali diamankan setelah ketahuan menyimpan narkoba diduga sabu seberat 1,56 gram.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap residivis narkoba, dikediamannya di jalan sari purun Kelurahan Teladan. 

Pelaku SPJ (51) ini kembali diamankan setelah ketahuan menyimpan narkoba diduga sabu seberat 1,56 gram.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengatakan, pelaku SPJ ini diduga menyimpan narkoba jenis sabu, saat dilakukan penangkapan.

"Pelaku ini ditangkap karena menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu," terangnya, kamis (12/02).

BACA JUGA: Ini Penampakan Sitaan Barang dari Gudang PT Rajawali Rimba Perkasa

Adapun barang bukti yang didapatkan yakni, satu Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong dan satu unit Handphone merk OPPO berwarna merah maroon. 

Diketahui juga, tersangka SPJ merupakan Residivis kasus Tindak Pidana Narkotika.

Tersangka SPJ sebelumnya di vonis 9 tahun 6 bulan, lalu sudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan kemudian mengajukan PB (bebas bersyarat).

Tersangka SPJ baru bebas sekitar 7 bulan tertangkap lagi.

BACA JUGA:Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal di Merawang Digerebek Polda

"Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait