BACA JUGA:Vonis Penjara Buat 6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus, ini Pertimbangannya
“Hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana yaitu mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat/pengacara dengan diberikan penjelasan mengenai hak-hak hukum secara independen, tetapi masih banyak yang belum mengetahui dan takut mengajukan upaya hukum,” sebut Budiana.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara tahanan dengan Ketua LPH dan HAM Pancasila serta Ketua PA Kabupaten Bangka.(pas)