BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Pembacaan sidang beragenda putusan perkara Tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, di PN Tipikor Pangkalpinang diwarnai dengan beda pendapat (dissenting opinion) pada anggota majelis hakimnya.
Ke 2 hakim Mulyadi (ketua) dan Warsono (anggota 2) sepakat menyatakan 6 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ke 6 terdakwa itu masing-masing: Slamet Taryana (mantan Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).
Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi). Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi) dan Ariandi Pramana alias Bom Bom (honorer Dinas Transmigrasi).
BACA JUGA:Ke 6 Terdakwa Tipikor Sertifikat Trans Jebus Divonis 4 Tahun 2 Bulan
Hendry (mantan Kades Jebus) dan Ansori (mantan honorer kantor BPN Bangka Barat)
Bagi 2 orang hakim ini atas terbitnya 105 SHM -di luar SK Bupati Bangka Barat- yang mana atas nama istri-istri warga trans, Kepala Desa Jebus dan Ariandi Pramana maka secara langsung menyebabkan lepasnya tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang merupakan lokasi untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi ± 700 Hektar.
Para terdakwa dinilai telah menjadikan sisa lahan cadangan transmigrasi itu dimanfaatkan secara bersama dengan dalil seperti sebagai pengamanan aset Pemkab Bangka Barat. Berupa dengan memasukan data-data nama di luar 68 KK (di luar penetapan SK Bupati Bangka Barat) untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, lahan cadangan transmigrasi desa Jebus yang sebelumnya adalah milik negara telah beralih haknya ke hak milik (individu) berupa sertifikat sebanyak 105 SHM dan sertifikat tersebut dapat dinilai dengan uang artinya berupa surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Di sisi lain pertimbangan majelis atas 105 sertifikat -dengan luas 546.886 m2- yang bermasalah itu walau telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran oleh BPN Bangka Barat -atas permintaan penyidik- masih atas nama para pemegang hak tersebut. Sehingga walaupun secara fisik sudah dilakukan penyitaan akan tetapi karena masih atas nama para pemegang hak tersebut maka kerugian negara akibat lepasnya aset tanah tersebut belum dapat terpulihkan selama belum dibalik nama atau dikembalikan menjadi aset daerah.
BACA JUGA:Jelang Vonis, Para Terdakwa Kasus Sertifikat Trans Jebus Harap-Harap Cemas
Para terdakwa akhirnya divonis serupa berupa 4 tahun dan 2 bulan penjara. Dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan.
Namun dalam putusan tersebut para terdakwa sedikit beruntung karena vonisnya tidak disertai dengan pidana uang pengganti. Adapun alasanya karena seluruh sertifikat bermasalah telah diblokir atas perintah penyidik.
Para tersakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(eza)