BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang dengan ketua Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap 6 orang terdakwa perkara Tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021.
Pembacaan vonis yang memakan waktu sekitar 2 jam itu ternyata diwarnai dengan perbedaan pendapat alias disenting opinion. Yang mana 2 hakim Mulyadi dan Warsono menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
BACA JUGA:Jelang Vonis, Para Terdakwa Kasus Sertifikat Trans Jebus Harap-Harap Cemas
Sementara pendapat berbeda ditunjukan oleh hakim anggota M Takdir yang berintikan kalau para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik primair maupun subsidair.
Namun akhirnya vonis diambil berdasarkan suara terbanyak -bukan mufakat.
Para terdakwa akhirnya tetap divonis serupa berupa 4 tahun dan 2 bulan penjara. Dengan pidana denda sebesar Rp 200juta sibsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus Dituntut 6 Tahun Penjara
1) Slamet Taryana (mantan Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).
2) Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).
3) Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi),
4) Ariandi Pramana alias Bom Bom (honorer Dinas Transmigrasi).
5) Hendry (mantan Kades Jebus),
6) Ansori (mantan honorer kantor BPN Bangka Barat).
Namun dalam putusan tersebut para terdakwa sedikit beruntung karena vonisnya tidak disertai dengan pidana uang pengganti. Adapun alasanya karena seluruh sertifikat bermasalah telah diblokir atas perintah penyidik.***