BABEL,POS.ID.- Kasus dugaan Tipikor pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Muntok tahun 2017 -tahap pertama- hanya menunggu vonis. Pembacaan vonis di PN Tipikor Pangkalpinang oleh majeli hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono -jika tak tunda- dijadwalkan Kamis, 7 Desember 2023 untuk 4 terdakwa. Masing-masing:
1) Yuliyanto Satin dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan uang pengganti sejumlah Rp 2.738.970.000, dengan subsider penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
2) Al Mustar als Batang dituntut dengan 8 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 2,2 milyar subsider 3 tahun penjara.
3) M Ridwan dengan 6 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 1,4 milyar subsider 2 tahun penjara.
4) Kurniatiyah Hanom -jauh lebih ringan- dengan penjara cuma 4,6 tahun tanpa uang pengganti.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Ubi. Terdakwa Mustar Ngaku Tak Tahu Ada atau Tidak LPDB Survey?
Sementara, satu-satunya terdakwa dalam kasus dugaan merugikan Keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000, ini adalah
Helli Yuda yang belum dilakukan penuntutan ke persidangan.
Helli Yuda diketahui saat kasus terjadi menjabat selaku Direktur BPRS Bangka Belitung. Dalam penanganan perkara sendiri khusus Yulianto Satin dan Helli Yuda penyidikanya ditangani oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sedangkan 3 orang lainya oleh Polda Bangka Belitung.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Ubi Kasesa. Petani: Nyesal Kami Tanda Tangan Kosong
Helli sendiri saat ini telah ditahan penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2023 lalu. Berdasar sprindik nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 atas nama Helli Yuda. Helli ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang.(eza)