BABELPOS.ID.- Pngusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk, oleh kejagung RI, hingga saat ini sudah hampir 50 orang yang dimintai keterangan. Mereka terdiri dari para pejabat PT Timah, Pemprov Babel, perusahaan swasta, hingga kolektor.
Seperti hari ini Selasa (28/11), ada 5 pejabat PT Timah Tbk yang diperiksa sebagai saksi, namun belum ada dari jajaran direksi.
1. H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
2. KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.
3. NB selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P.
4. DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P.
5. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Apakah Kejagung akan Panggil Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Babel?
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, masih memberikan jawaban normatif, bahwa pemeriksan itu terkait penyidikan dugaan Tipikor tindak pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dalam 2 peka terakhir, Kejagung tampaknya mengintesifkan pemeriksaan dari jajaran PT Timah, sementara dari Pemprov atau swasta hingga Selasa (28/11) belum ada.
Jika ditelusuri, jajaran Pejabat PT Timah Tbk yang diperiksa yang berada di kurun waktu 2015-2022, ketika Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dipangku Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sendiri memang dinilai cukup lama menjabat Dirut. Ia menggantkan Dirut sebelumnya Sukrisno pada Rapat umum Pemegang Sahan (RUPS) 7 April 2016.
Riza menjabat sebagai Dirut periode pertama yaitu 2016-2021. Lalu kembali menjabat Dirut di Periode kedua, 7 April 2021.
BACA JUGA:Para Saksi Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Dugaan Tipikor Timah 7 Tahun Terakhir
Hanya saja, di akhir tahun 2021, pemegang saham merombak jajaran direksi dan komisaris PT Timah Tbk melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di hari Kamis (23/12/2021). Riza Pahlevi digantikan Achmad Ardianto yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Garam Tbk.