Atur Ronda Sahur hingga Jam Operasional Hiburan, Riza Herdavid Keluarkan SE Ramadhan 2026

Atur Ronda Sahur hingga Jam Operasional Hiburan, Riza Herdavid Keluarkan SE Ramadhan 2026

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Bupati Bangka Selatan (Basel), resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/BAKESBANGPOL/SETDA/2026 tentang Himbauan Menjaga Keamanan dan Ketertiban Bulan Ramadhan Tahun 2026. 

Surat Edaran ini ditujukan kepada jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades) hingga seluruh masyarakat yang ada di wilayah Basel.

BACA JUGA:Baznas Peduli Bangka Salurkan Santunan ke 1000 Mustahiq

Dalam edaran tersebut, Bupati Basel Riza Herdavid ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadhan agar tercipta suasana yang aman, tertib, damai, dan penuh keberkahan.

"Salah satu poin yang diatur yakni kegiatan ronda sahur tidak dilaksanakan sebelum pukul 02.30 WIB.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan sound system saat melaksanakan ronda sahur," ucapnya, Rabu (25/02). 

BACA JUGA:Baznas Peduli Bangka Salurkan Santunan ke 1000 Mustahiq

Untuk terkait operasional usaha pariwisata jasa makanan maupun  minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai makanan dan minuman, serta pusat penjualan makanan, tetap diperbolehkan buka sesuai jam operasional masing-masing.

BACA JUGA:Perkuat Layanan Publik, Gubernur Babel Hidayat Arsani Serahkan Ambulans untuk Warga Desa Kemingking

"Namun, bagi pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai penutup.

Bukan itu saja, penggunaan live music dilarang dan taped music diminta tidak digunakan secara berlebihan agar tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah," terangnya. 

Diungkapkan  Riza bahwa bagi usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan atau olahraga ketangkasan, serta rumah biliard, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 13.00 WIB dan wajib tutup pada pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Berkat Ini, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan FKTRL ke RSUD Kriopanting

"Dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa larangan membuat, menyimpan, menjual, menyembunyikan, atau menyalakan petasan, balon udara, dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait