Mengingat semangat Rakjat Bangka njata bersemangat republikein, njata berkehendak Bangka masuk dalam daerah Republik, sebagaimana yang disampaikan Presiden Soekarno pada Tanggal 21 Februari 1949, Satuan Kenegaraan tidak berlangsung lama, setelah sekitar 4 (Empat) bulan berpisah dengan Republik Indonesia, Bangka dan Belitung disatukan kembali dalam Negara Republik Indonesia. Bangka kembali menjadi bagian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 141 Tahun 1950, tentang Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Bergabung ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, 4 April 1950 (ANRI, Keppres RIS Nomor 128).
Pemerintah Republik Indonesia Serikat dalam rangka mempermudah penggabungan atau penyatuan kembali negara-negara bagian dan satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri kedalam Republik Indonesia, kemudian menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, Tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Undang-undang tersebut, utamanya menghendaki digabungkannya wilayah RIS dengan Republik Indonesia. Sebagai langkah persiapan, Pemerintah RIS, kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 yang membagi Wilayah Republik Indonesia dalam Sepuluh provinsi, yaitu: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan.
Pembentukan terhadap wilayah Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian Bangka Belitung berada dalam wilayahnya, diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah Provinsi Selatan tersebut meliputi wilayah Keresidenan Palembang, Keresidenan Bengkulu, Keresidenan Bangka-Belitung dan Keresidenan Lampung. Peraturan Pemerintah ini kemudian ditegaskan kembali dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 (ANRI, 2010:20-21).
Dalam rangka bergabungnya kembali daerah Bangka sebagai Satuan Kenegaraan yang tegak berdiri sendiri ke dalam Republik Indonesia, maka pada Tanggal 21 April 1950 datanglah ke Kota Pangkalpinang Bangka, Perdana Menteri Dr. Halim beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantaranya yang hadir adalah Dr. Mohd. Isa, Gubernur Sumatera Selatan. Pada tanggal yang sama bertempat di keresidenan diserahkan pemerintahan atas Daerah Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan. Pemerintahan Republik Indonesia kemudian pada Tanggal 22 April 1950 menetapkan R. Soemardjo sebagai Residen Bangka Belitung dengan kedudukan ibukota keresidenan di Kota Pangkalpinang. Pulau Bangka selanjutnya ditetapkan menjadi kabupaten yang terdiri atas 5 kewedanaan yaitu; Kewedanaan Bangka Barat beribukota di Mentok, Kewedanaan Bangka Utara beribukota di Belinyu, Kewedanaan Bangka Selatan beribukota di Toboali, Kewedanaan Bangka Tengah beribukota di Pangkalpinang, Kewedanaan Sungailiat beribukota di Sungailiat. Pulau Bangka juga dibagi menjadi 13 kecamatan,'' tegasnya.(red/***)