BABELPOS.ID.- Meskipun pengusutan oleh Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) timah di kluster Pemda terus berlangsung intesif, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Di sisi lain, kasus apa yang ada dugaan Tipikor ini juga hingga sekarang masih belum diketahui. Hanya saja, yang menjadi catatan bahwa sudah ada 9 pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang memegang jabatan strategis di tahun 2015-2019 yang sudah diperiksa Penyidik Kejagung.
Untuk diketahui, pada tahun-tahun itu kebijakan pertimahan swasta masih ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov).
BACA JUGA: Lagi, Kejagung Periksa Kadis ESDM Babel, 2 Bos Timah, 1 dari PT Timah?
Dari sinilah muncul berbagai dugaan bahwa Tipikor ini bisa saja terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
RKAB adalahdokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Dari sini pula timbul asumsi pengusutan itu bisa saja berlanjut lebih jauh ke asal usul barang dan sebagainya.
BACA JUGA: Kejagung akan Panggil Bos Timah Swasta? Terkait Dugaan Tipikor Timah Kluster Pemda?
Bisa Jadi Soal Jamrek?
Sementara itu, dugaan yang muncul seputar dugaan Tipikor Kluster Pemda ini adalah soal duit Jaminan reklamasi (Jamrek).
Jamrek adalah aturan khusus untuk timah dimana setiap perusahaan harus membayar Jamrek yang dulunya mencapai Rp31 juta/ha.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Garap Kluster Pemda, Jajaran ESDM Babel Ketar-ketir?
dikalikan berapa hektar lahan yang akan ditambang.
Jamrek ini disetor oleh pengusaha timah ke rekening bersama antara pihak perusahaan dan Pemprov Babel dan didepositokan.
''Uang itu boleh diambil jika pengusaha mau mereklamasi lahan bekas tambangnya. Namun rata-rata tidak ada yang mengambil sehingga mengendap di bank,'' ujar seorang praktisi yang paham soal penambangan timah.