Disebut-sebut uang yang mengendap ini sudah ratusan miliar. Ironisnya, tidak ada upaya memanfaatkan uang ini untuk melakukan reklamasi lahan, baik oleh pemerintah maupun pengusaha.
Lantas dimana masalahnya? Ini yang masih dtleuusuri lebih lanjut.
BACA JUGA: Terkait Tipikor PT Timah, Kejagung Periksa Kadis dan Mantan Plt Kadis ESDM Babel?
Mengarah ke RKAB Kah?
Meskipun ada kemungkinan soal Jamrek, namun dugaan yang banyak muncul justru terkait terkait RKAB? Dapat dimaklumi, karena rata-rata kasus pertambangan skala besar kerap terkait dengan RKAB.
Direktur Babel Resoucers Institute (BRiNTS), Teddy Marbinanda, kepada media ini sebelumnya tegas menyatakan BRiNST meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan timah.
''Dari riset kami, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak?,” tega Teddy waktu itu.
Pihaknya kata Teddy, mencurigai, ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di bawah 10 ribu hektare, bahkan ada yang di bawah seribu hektare.
Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.(red)