3. RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan.
4. R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang.
5. L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral.
6. YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha.
7. EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum.
Selain dari Dinas ESDM, Kejagung juga sudah memeriksa B yang eks Direktur PT PPI.
PPI adalah BUMN yang bergerak pada bidang bisnis perdagangan domestik, internasional, pergudangan, dan logistik.(red)