BABELPOS.ID.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk yang sudah memasuki tahap penyidikan, kini mulai memasuki babak baru. Jika dalam satu pekan terakhir Tim Kejagung masih fokus ke pencarian barang bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, info terakhir yang diperoleh BABELPOS.ID.- sudah mulai pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan Tipikor pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menariknya, saksi yang diperiksa ternyata bukan orang dalam PT Timah Tbk, tapi justru dari perusahaan Badan usaha Milik Negara (BUMN) lain.
BACA JUGA:Prioritas Kejagung 'Bersihkan' Pertimahan di Babel, Bidik PT Timah dan Swasta?
Saksi itu disebut-sebut berinisial B yang mantan Direktur PT PPI.
PPI adalah BUMN yang bergerak pada bidang bisnis perdagangan domestik, internasional, pergudangan, dan logistik.
Dengan ditandatanganinya Akta Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada 02 Desember 2021.
Terkait kasus ini, pihak Kejagung sendiri meminta publik ikut mengawasi proses pengungkapan dugaan kasus Tipikor Tipikor dalam pengelolaan pertambangan PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Tipikor PT Timah, Jadi Prioritas Kejagung, Bakal Banyak Terseret
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut saat ini menjadi salah satu prioritas pengusutan perkara korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak.
Febrie mengatakan, kasus tersebut sebagai bagian dari upaya Kejagung dalam membantu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) untuk bersih-bersih pengelolaan kekayaan negara.
“Kasus PT Timah ini, terkait dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memperbaiki tata kelola BUMN yang sifatnya itu menjadi sumber kekayaan negara. Dan pemerintah, saat ini, betul-betul sangat konsentrasi dalam usahanya mengembalikan kekayaan negara untuk masyarakat,” kata Febrie.
BACA JUGA:Diusut Kejagung, Kasus PT Timah Naik Penyidikan, Tersangkanya?
Apakah sudah ada tersangka atau calon tersangka?
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian,'' ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.