BABELPOS.ID.- Distopnya penyidikan kasus dugaan Tipikor di PT Pelindo Pangkalbalam, mulai dipertanyakan kalangan aktifis. Terlebih alasan pihak Kejati Babel, penghentian kasus itu karena belum ada kerugian negara, namun baru sebatas potensi kerugian negara.
''Kok itu baru potensi kerugian negara? Kan pengusutan kasus itu tidak serta merta langsung penyidikan. Sebelumnya ada tahap penyelidikan?'' demikian bunyi tanggapan yang masuk ke meja redaksi BABELPOS.ID.- seputar dihentikannya pengusutan kasus dugaan Tipikor di PT Pelindo Pangkalbalam.
BACA JUGA:Kasus Pelindo Buah Laporan Pelindo Sendiri
''Semestinya pada tahap penyelidikan sudah terkuak itu baru potensi kerugian atau memang ada kerugian negara. Jika pada tahapan penyelidikan diketahui itu baru potensi kerugian negara, yah hentikan. Jika sudah naik ke tahapan penyidikan bahkan sudah ada 4 tersangka bahkan ada potensi tersangka bisa bertambah, itu berarti indikasi kerugian negaranya sudah ditemukan. Kok bisa mentah lagi bahwa itu baru potensi kerugian negara?'' tanggapan pembaca itu lagi.
Sementara itu, beberapa pembaca lainnya menyatakan, masih mempelajari lebih lanjut seputar alasan Kajati Asep Maryono menghentikan kasus ini. Termasuk sikap yang akan diambil ke depannya, masih dipelajari.
BACA JUGA:Baru 4 Tersangka Tipikor Pelindo. Ayo.. Siapa Menyusul di Jasa Pandu dan Tunda?
Seperti diketahui, Kejati Babel sebelumnya sudah menetapkan 4 tersangka --3 pejabat di bawah GM-- dari dugaan Tipikor Pihak PT Pelindo Regional 2 PangkalBalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kasus ini bermula dari laporan pihak PT Pelindo sendiri terkait adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda. Padahal, perairan pelabuhan Pangkalbalam merupakan perairan wajib pandu.
Menariknya, kasus ini dirilis sebagai produk penyidikan Tipikor bertepatan dengan HUT Adhiyaksa ke 63, (21/7) lalu baru berupa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Pelindo Pangkalbalam, yang selama ini baru tahap ‘bisik-bisik tetangga’, dibuka disertai dengan penetapan 4 tersangka. Semuanya, masih 'orang dalam' Pelindo sendiri.
BACA JUGA:Kajati Akui Stop Sidik Dugaan Tipikor Pelindo Pangkalbalam
Tahap awal penyidikan penetapan tersangka baru pada sebatas 4 pejabat PT Pelindo. Dengan inisial NK, HP, JP dan KN. Di sini, 3 orang di bawah GM, 1 supervisor.
Modus korupsi yakni selama kurun waktu 2 tahun ketiga tersangka itu telah melakukan perlakuan berbeda pada 6 perusahaan pelayaran dalam hal pungutan jasa tunda kapal.
“Harusnya semuanya diambil. Dalam hal ini ada perlakuan yang berbeda sehingga ada pihak yang diuntungkan,” kata Asep Maryono.
Dari sini, baru ada indikasi akan ada kalangan swasta yang terseret menjadi tersangka.
Namun ternyata, bukannnya nambah tersangka, malah yang ada lepas semua?(red)