Kapolsek Lepong Ajak Jaga Ekosistem Mangrove

Jumat 22-09-2023,13:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Mangrove adalah jenis tanaman dikotil yang hidup di habitat air payau dan air laut. Tanaman ini hidup dari kegiatan budidaya atau diambil dari alam.

Habitat mangrove banyak ditemukan di sekitar garis pantai baik dengan struktur tanah rawa maupun padat.

Begitupun yang ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Ekosistem mangrove banyak tumbuh di perairan Kecamatan Lepar dan Kecamatan Kepulauan Pongok dan masuk dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) sejak tahun 2021 silam.

BACA JUGA:Gandeng Warga, PT Timah Tbk Kembali Tanam Mangrove di Pesisir Pantai Belo Laut

Kapolsek Lepong IPDA Ali Akbar menyampaikan, saat ini pihaknya secara gencar mengedukasi ke masyarakat untuk menjaga ekosistem mangrove.

"Seperti kita ketahui mangrove ini banyak manfaatnya bagi ekosistem baik hewan maupun manusi karena mangrove telah menjadi pelindung yang besar manfaatnya," ujarnya, Jum'at (22/09).

BACA JUGA:Penghijauan Serentak, Polres Bangka Tanam 1.500 Mangrove di Pulau Tengkorak

Dikatakan Ali Akbar, bahwa wilayah Lepong ini dikelilingi beberapa pulau yang banyak ditumbuhi mangrove yang dilindungi oleh UU. Oleh karenanya aparat kepolisian dan pemerintah desa terus secara kontinyu melakukan pemantauan, sekaligus mengedukasi masyarakat supaya tumbuh kepedulian secara kolektif.

"Baik kawasan yang secara alami telah tumbuh mangrove, seperti Dusun Pulau Kelapan dan Desa Kumbung, begitu juga daratan atau kawasan yang sedang di kembangkan oleh pemerintah di Desa Penutuk tepatnya Tanjung Ketapang,” tuturnya.

BACA JUGA:Ekpedisi Merah Putih BFS di Kepulauan Lepar, Ada Potensi Terumbu Karang, Anggrek dan Mangrove Asri Terjaga

Disisi yang lain dalam berbagai kesempatan pemerintah dengan programnya sedang menggalakkan penanaman mangrove khususnya di kawasan Desa Penutuk. Oleh sebab itu aparat kepolisian dan pemerintah desa terus secara kontinyu melakukan pemantauan, sekaligus mengedukasi kepada masyarakat supaya tumbuh kepedulian secara kolektif.

Secara ilmiah mangrove dapat berperan sebagai penghalang alam atau sabuk pelindung dari beberapa bencana, dari badai hingga banjir yang terpenting menjaga garis pantai dari abrasi.

BACA JUGA:Gandeng Kelompok Masyarakat, PT Timah Tbk Kembali Tanam Mangrove di Pesisir Teluk Rubiah, Bangka Barat

"Menjaga mangrove juga menjaga terkait endemik ekosistem di dalamnya, seperti kepiting maupun sejenisnya, begitu pula mangrove bisa menyimpan karbon dioksida secara global," terang Ali Akbar.

Lebih lanjut, mangrove ini sudah diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau Kecil, masyarakat bisa dikenakan sanksi dengan pidana penjara 2 hingga 20 tahun atau denda Rp2-20 miliar.

Kategori :