BACA JUGA:Pemkab Basel Tanam Mangrove di Desa Tukak
Begitu pula dengan pelaku usaha perkebunan agar tidak melakukan pembakaran lahan atau kawasan perkebunan terlebih dilakukan dengan sengaja, Sesuai pasal 36 angka 17 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 50 (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Marilah kita bersama alam saling menjaga, kepedulian kita kepada alam harus terus kita perhatikan, karena memang kita bersama alam saling membutuhkan salah satunya agar kondisi udara selalu segar dan kita sehat semua," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Menteri KKP Lihat Program Revitalisasi Mangrove PT Timah Tbk bersama Yayasan Ikebana