Lebih lanjut, dalam aturan apabila syarat tahapan sudah masuk dalam 30 hari, harus ditindaklanjuti dalam bentuk SK pemberhentian.
"Tahapan yang sudah masuk ke kami wajib kami proses, tetapi kalau selama tahapan itu belum masuk ke kami sehingga tidak bisa berproses," ucapnya.(*)
BACA JUGA:Bupati Basel Minta APH & APIP Membina Kades, Perangkat Desa & ASN