Satu dari Lima Kades yang Nyaleg 2024 Sudah Diberhentikan

Jumat 04-08-2023,17:02 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah resmi diberhentikan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada pemilu 2024.

Hal ini juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Basel Riza Herdavid.

"Berkas Sukarto selaku Kades Delas lengkap, jadi telah resmi diberhentikan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (SPMD) Basel Reza Pahlevi, Jumat (4/8).

BACA JUGA:5 Kades dan 2 BPD Ikut Ramaikan Persaingan DPRD Basel

Sukarto merupakan salah satu dari Lima Kades aktif yang menjadi Caleg pada pemilu 2024.

Selain Kades Delas, Kades Payung, Tiram, Paku, dan Bangka Kota juga maju sebagai Bacaleg.

Hingga saat ini ke empatnya masih berstatus Kades aktif lantaran berkas pengunduran diri yang diajukan ke DPMD belum lengkap.

"Karena tahapan sudah jelas mulai dari desa, desa kemudian ke kecamatan dan selanjutnya ke kabupaten," ungkapnya.

BACA JUGA:Gebrakan Kades Payung, dari Kawasan Perkantoran Terpadu Hingga Kawasan Agro

Setelah pemberhentian status sebagai Kades aktif, pihaknya sudah menetapkan Plt Kades yang akan dilantik dalam waktu dekat.

"Saat ini kita sudah dalam tahapan penetapan untuk  Pj Kades, untuk mengisi kekosongan Kades Delas," tuturnya. 

Dikatakan Reza Pahlevi, empat Kades yang belum ditetapkan SK pemberhentian, lantaran memang tahapannya belum dilaksanakan, seperti terkait dua hal yang berbeda, pertama PKPU terkait dengan Pileg kemudian kedua terkait Undang-undang Desa. 

"Pemberhentian ada Undang-undang tersendiri dari tahapannya, dimulai dari bawah seperti dari BPD kemudian kepada bupati melalui camat dan seterusnya akan tindak lanjut oleh bupati," terangnya.

BACA JUGA:APDESI Basel Ajak Kades & Perangkat Desa, Jaga Kekompakan & Sinergitas Dengan Pemda

"Jadi selama belum mendapat SK pemberhentian mereka masih tetap menjabat sebagai Kades aktif sampai ada SK pemberhentikan karena mereka dilantik ada berupa SK dan diberhentikan juga harus ada berupa SK," imbuhnya.

Kategori :