Kades Keciput Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Palsukan Surat Tanah

Kades Keciput Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Palsukan Surat Tanah

Kepala Desa Keciput Pratiwi Perucha divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpandan dalam perkara pemalsuan surat terkait transaksi tanah di kawasan Tanjung Tinggi. (Foto: dok. BE)--

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Pratiwi Perucha alias Ocha Binti Lubis (Alm), divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tanjungpandan, Kamis (19/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kades Keciput terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

 BACA JUGA:Kawasan Industri Belitung 270 Hektare Didorong Jadi Motor Ekonomi, Buka Lapangan Kerja

Vonis 8 bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam perkara ini, Pratiwi Perucha didakwa melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait penguasaan dan pengelolaan sebidang tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di kawasan Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Perkara tersebut bermula ketika Galumban Golfi Sianturi bersama saudaranya, Sihar Passamotan Sianturi, berencana membeli lahan di Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Gara-Gara Utang Rp50 Ribu, Pria di Belinyu Tega Bakar Teman, Pelaku Diciduk Polisi

Keduanya kemudian mendapat informasi mengenai sebidang lahan di tepi pantai kawasan Tanjung Tinggi yang disebut-sebut milik Pratiwi Perucha.

Berdasarkan dakwaan, pada Agustus 2024 Pratiwi menawarkan lahan tersebut kepada Sihar dengan harga yang kemudian disepakati sebesar Rp2,1 miliar.

Kades Keciput itu disebut meyakinkan calon pembeli bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadinya dan aman dari persoalan hukum.

Pada 18 September 2024, pembeli kemudian membayar uang muka sebesar Rp300 juta.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2024, Galumban Golfi melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp1,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait