"Kan ada 25 orang dewan itu tidak semua bersih dan tidak semuanya kotor. Terlepas yang bermain itu kan adalah oknum," tukasnya.
Salah satu aktifis dari wilayah selatan Pulau Bangka itu, M Rosidi menyatakan ia memperoleh informasi langsung dari beberapa dinas di Pemkab Bangka Selatan. Dikatakan Rosidi, awalnya sebatas obrolan miring dari warkop kalau proyek-proyek dari dana Pokir itu hanya bisa digarap oleh kalangan tertentu. Yang tak lain adalah orang-orangnya dewan itu sendiri.
BACA JUGA:DPRD Basel akan PTUN Perbup Perjalanan Dinas, Musani: Katanya Demi Menyelamatkan WTP Basel
Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah atau dapil dari setiap dewan yang diperoleh terutama saat-saat reses. Anggaran pokir bagi setiap anggota dewan terhormat halal adanya yang mana besaranya mengacu pada kemampuan APBD. Aturanya juga berdasarkan pasal 178 Permendagri nomor 86 tahun 2017.
Salah satu contoh saat reses ternyata terserap adanya aspirasi masyarakat di dapil seorang dewan untuk membangun sekolah, fasum, air bersih, ataupun sarana UMKM. Setelah disetujui itu semua maka si dewan melakukan tahapan penginputan pokir dalam SIPD, dengan akun yang sudah ada.
Setelah selesai penginputan kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD dan TAPD. Dengan begitu -setelah input- pokir tadi dalam SIPD telah berbentuk program dan kegiatan alias proyek.***