Rokok Ilegal Banyak Beredar di Basel, Diduga Ada Bos Besar Toboali Ngedar ke Pelosok Desa
Ilustrasi rokok ilegal--Foto AI
BABELPOS.ID, TOBOALI - Peredaran rokok tidak bercukai atau ilegal di Bangka Selatan (Basel) khususnya di kota Toboali semakin marak.
Data yang berhasil dihimpun media ini rangkum mengungkap beberapa toko besar yang menjual rokok diduga ilegal.
Di antaranya diduga toko yang berada di Desa Keposang, Toboali dan toko di desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai.
Informasi menyebutkan kalau toko-toko yang menjual rokok dalam skala besar ini milik AP warga Toboali, atau bos besar.
Diketahui, AP menyuplai rokok ilegal juga ke pelosok desa-desa yang ada di Basel.
BACA JUGA:Satpol PP Bangka Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sekaligus Berantas Rokok Ilegal
BACA JUGA:Satpol PP Bangka Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal di Belinyu
Diketahui, peredaran rokok ilegal selain sangat berbahaya karena tidak melalui uji laboratorium resmi, juga merugikan keuangan negara, lantaran rokok "gelap" ini tidak memiliki kontribusi untuk pendapatan keuangan negara.
Rokok ilegal tidak membayar pajak cukai kepada negara. Akibatnya, dana yang seharusnya dikembalikan ke daerah untuk fasilitas layanan kesehatan ikut berkurang.
Kandungan tar dan nikotinnya juga tidak terkontrol sehingga berisiko tinggi memicu gangguan kesehatan fatal. Secara hukum, mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu adalah tindak pidana.
Untuk diketahui, pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana Memproduksi, menyimpan, atau memperdagangkan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelaku dapat dijerat hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.
Sementara, media ini masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dalam penegakkan rokok ilegal.
BACA JUGA:Pemilik Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal di Belitung Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
