BABELPOS.ID.SUNGAILIAT - Unit PPA Satreskrim Polres Bangka mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual yang melibatkan anak dibawah umur. Kejadian TPPO tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak bulan Agustus 2022 hingga April 2023.
Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari didampingi oleh Kasat Reskrim Rene Zakharia dan Kasie Humas AKP Zulkarnain mengatakan kejadian TPPO dan eksploitasi seksual ini berlangsung di salah satu wisma/kafe Kecamatan Merawang. Seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, CH (44) diamankan karena melakukan TPPO terhadap korban sebut saja Bunga (17) warga asal Sumatra Selatan.
BACA JUGA: Lagi, Polda Amankan Germo Serta 2 Korban TPPO
Kompol Robby Ansyari, menjelaskan kejadian berawal dari korban datang bersama temannya ditawari untuk bekerja di kafe yang membuat korban tertarik untuk bekerja di Bangka.
"Kemudian korban berangkat menuju Bangka dengan dibiayai oleh tersangka dan sampai di TKP korban langsung berkerja. Saat melakukan pekerjaan korban ditawari short time, namun korban tidak mau," sebut Kompol Robby Ansyari kepada wartawan, Selasa (11/7).
Setelah beberapa bulan di kafe tersebut, korban hendak pulang namun pelaku mengatakan korban harus bayar dahulu hutang biaya perjalanan. Bekerja di tempat tersebut membuat kondisi korban hamil yang kemudian korban meminta tolong kepada salah satu tamu untuk menebus dirinya agar bisa keluar dari TKP dengan uang sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA: Satgas TPPO Babel Incar Para Germo. 1 Diringkus Beserta Alat KB dan 5 Hp
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia menambahkan setelah korban ditebus oleh tamu tersebut, korban pun akhirnya pulang. Namun oleh orang tua korban kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
"Menerima laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi TKP untuk mendata serta meminta keterangan. Kita mengamankan CH selalu pemilik wisma (kafe)," kata AKP Rene Zakharia.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas TPPO
Atas perbuatannya pelaku CH diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 Undang-Undang(UU) RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kurungan tiga tahun hingga 10 tahun. CH juga diduga melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.***