Bangka Raih Prestasi Nasional, Indeks Reformasi Hukum 2025 Capai 98,60 Kategori AA Istimewa

Bangka Raih Prestasi Nasional, Indeks Reformasi Hukum 2025 Capai 98,60 Kategori AA Istimewa

Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Manajemen Kas Daerah pada Rekening Kas Umum Daerah, yang digelar di OR Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Selasa (24/02/2026) kemarin.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan memperoleh nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 sebesar 98,60 dengan kategori AA atau Istimewa.

Capaian tersebut diumumkan pada acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Manajemen Kas Daerah pada Rekening Kas Umum Daerah, yang digelar di OR Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, kemarin.

 BACA JUGA:Polda Babel Pecat 6 Polisi, Kapolda: Ini Jadi Pelajaran Bagi Anggota

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya agenda administratif, melainkan instrumen penting untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang tepat guna, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada Kementerian Hukum atas penyerahan sertifikat hasil penilaian.

 BACA JUGA:Wakil Bupati Tekankan Tranparansi dan Akuntabilitas DBH Pajak Daerah Rekonsiliasi Triwulan IV 2025

Kepala Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung, Johan Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terkait pemenuhan data dukung IRH, analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda), serta pengharmonisasian Ranperbup yang digelar.

Ia memberikan apresiasi atas capaian tersebut dan berharap nilai IRH Tahun 2026 dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.

 BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Pemkab Bangka dalam Rangka Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Johan juga mengajak Pemerintah Kabupaten Bangka untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap peraturan daerah yang masih berlaku.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemantauan dan peninjauan regulasi existing untuk menilai efektivitas keberlakuannya, serta agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Diskusi Pemantauan & Peninjauan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan sertifikat hasil penilaian IRH kepada Wakil Bupati Bangka.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin solid antara Kemenkum dan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: