BACA JUGA:Tipikor PDAM, 'Nyanyian' Nangjik Ditunggu, Tersangka Bisa Nambah
Namun ternyata pihak CV Mutiara Sakti tidak dilibatkan dalam pembelianya. Terdakwa Zuniar dari awal sampai akhir proses pembelian barang water meter itron ISO4064, SNI 2547,2008 CE (eropa) f-06-G-1328 sertifikat TKDN hanya berhubungan sendiri dengan pihak Inkopamsi Jakarta.
Selanjutnya terdakwa bekerjasama dengan saksi Niko Pebriansyah selaku pelaksana pembelian untuk merekayasa dokumen pendukung pertanggungjawaban yaitu bukti penerimaan barang nomor:17/BPB/II/2020 tertanggal 28 Februari 2020. Dimana dibuat seolah-olah barang tersebut sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2020 padahal yang sebenarnya barang tersebut baru diterima pada tanggal 6 Maret 2020.***