BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – JPU Eko Putra Astaman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut bersalah 3 terdakwa perkara korupsi pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Pinang kota Pangkalpinang –dulu Tirta Darma.
Masing-masing terdakwa itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dituntut penjara berbeda. Yakni Zuniar Nangtjik (mantan direktur) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Zuniar juga dikenakan dengan uang pengganti sebesar Rp 336.480.000 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara 2 orang staf yakni Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti dituntut sedikit lebih ringan dengan 2 tahun penjara.
Terkait dengan denda para terdakwa dituntut Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Terkuak di Sidang Tipikor PDAM Kota, Dana Representatif Naik 2 Kali Lipat?
Para terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan jaksa menilai para terdakwa telah melawan hukum mempergunakan dana representatif direktur yang tidak sesuai peruntukanya dan tidak melaksanakan keputusan direktur nomor:690.056/V-1/KPTS/2018 tentang struktur organisasi dan tata kerja Perumdam Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dan keputusan direktur nomor: 690.186/V-1/KPTS/2010 tentang standard operating prosedure (SOP) dalam pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Perumdam Tirta Pinang Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Sidang Tipikor PDAM Kota, Dakwaan JPU, Nangtjik Pengadaan Sendiri
Terdakwa bekerja sama dengan saksi Niko Pebriansyah untuk membuat dokumen pendukung pertanggungjawaban pengadaan water meter merkitron pada tahun 2020 antara lain bukti penerimaan barang Nomor:17/BPB/II/2020 berupa water meter itron sebanyak 400 unit tertanggal 28 Februari 2020 tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Terdakwa bekerjasama dengan saksi Ana Widyayanti dengan cara meminta untuk meneruskan dan melanjutkan proses pencairan dana representatif direktur tahun 2018, 2019 dan 2020 yang tidak sesuai peruntukanya dan pencairan dana pengadaan water meter Itron sebanyak 400 unit pada tahun 2020.
Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 317.000.000.
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Water Meter PDAM Pangkalpinang Ditahan
Bahwa dana representatif direktur tahun 2018, 2019 dan 2020 dipergunakan dan diperuntukan oleh terdakwa Zuniar Nangtjik, untuk kegiatan tamu akan tetapi tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Padahal untuk kegiatan rapat dan tamu sudah ada pos anggarannya sendiri yang ada bukti pertanggungjawabanya berupa nota-nota belanja dan telah dipertanggungjawabkan di dalam laporan keuangan. Adapun totalnya pada tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp 306.821.883.
Terdakwa Zuniar Nangtjik juga melakukan pembelian barang berupa pengadaan water meter Itron sebanyak 400 unit pada tahun 2020 yang tidak sesuai dengan SOP.
Terdakwa telah meminta kepada pihak CV Mutiara Sakti untuk mengajukan penawaran dengan nomor surat 002/MS-SP/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 seharga sebesar Rp 185.680.000. Dengan harga satuan sebesar Rp 422.000.000 sebanyak 400 unit Water Meter Itron sudah termasuk pajak 10 persen.