BABELPOS.ID.- Pihak Polda Bangka Belitung (Babel) berjanji akan menyidik tuntas perkara BBM jenis minyak hitam.
Dikatakan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo penyidik Direktorat Polair akan menyidik tuntas hulu sampai hilirnya. Mengingat kasus serupa kerap terjadi di wilayah Bangka Belitung.
“Untuk saat ini memang masih 2 tersangka dulu selaku sopir yang telah ditetapkan tersangka. Namun kasus ini tak akan berhenti sampai di situ, penyidik akan terus melakukan pendalaman,” kata Jojo.
Dikatakan Jojo peredaran minyak hitam menjadi tujuan empuk dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke Bangka Belitung. Tentu kondisi seperti ini tak terlepas dari order yang tinggi dari Bangka Belitung itu sendiri.
BACA JUGA:Dua Supir Tersangka, Siapa Penjual dan Penampung Minyak Hitam itu?
“Maka dari itu tentu pengiriman yang berjumlah besar dari Sumsel itu tak terlepas dari pesanan dari pulau Bangka itu sendiri. Maka dari itu tentu penyidik akan mendalaminya untuk itu semua,” ungkap perwira dengan 3 melati di pundak itu.
Pengungkapan sendiri terjadi pada Rabu lalu (5/7) atas 2 unit mobil truk berisikan minyak hitam di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.
"Dua unit mobil truk tersebut diamankan usai turun dari kapal penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat," kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.
Masing-masing truk itu berisikan kurang lebih 10 ton minyak hitam. Truk itu berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Rencana selanjutanya -bila tak tertangkap- akan dibawa ke wilayah Pangkalpinang.
BACA JUGA: Turun Kapal, 20 Ton Minyak Hitam Diduga Ilegal. Sudah Ada 2 Tersangka
"Kalau lolos atau berhasil lewati pelabuhan maka akan diteruskan atau diangkut ke wilayah Pangkalpinang. Namun ternyata pada saat dicek oleh petugas, ternyata tanpa dilengkapi dokumen. Karena tak lengkap dokumenya pas turun kapal itu maka diamankan petugas 2 truknya itu," jelas pejabat perwira dengan 3 melati di pundak.
Ke 2 orang sopir truknya kini telah diamankan sekaligus menjadi tersangka. Masing-masing berinisial Alfian (34) warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan Bambang (43) warga Kabupaten Memuji Lampung.
Ditambahkan Jojo atas minyak hitam tersebut berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau pasal 113 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Sementara 2 tersangka. Seiring waktu bukan tidak mungkin akan menambah tersangka seiring perkembangan penyidikan," tandasnya.***