BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic "Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak 2023".
Kegiatan diselenggarakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel selaman3 hari, 5-7 Juli 2023.
Kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi dan diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Hotel Swiss Bell Pangkalpinang, Lomba Mewarnai Untuk Anak TK/ PAUD dan Lomba Menggambar Untuk Siswa Tingkat SD di TransMart Pangkalpinang.
BACA JUGA:Doa Kemenkumham untuk Negeri, Rangkaian HDKD ke-78 Dimulai
Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Adi Riyanto, didampingi Perancang Undang-Undang Kanwil Kemenkumham Babel, Ismail, menjelaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, bahwa pelayanan untuk kengurusan Haki sudah dapat dijangkau semakin dekat dan lebih mudah.
Hal ini karena Kemenkumham melalui Kanwilnya di seluruh Indonesia termasuk Babel juga sudah menjalin MoU dengan sejumlah staekholder termasuk perguruan tinggi untuk membentuk sentra-sentra informasi terkait kekayaan intelektual (KI) terdekat.
Masyarakat juga bisa melakukan konsultasi KI melalui website resmi yang ada di seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia termasuk Kanwil Kemenkumham Babel. Dengan upaya ini juga diharapkan akan mampu memberikan manfaat ekonomi maupun perlindungan moral bagi para penghasil karya.
BACA JUGA:Menkumham Menghadiri Sejumlah Pertemuan Bilateral Penting pada Sidang WIPO
Adi juga menyebut ketika sebuah produk dipasarkan, maka seharusnya sudah dilengkapi sertifikat halal maupun sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI), karena hal ini akan mempengaruhi kepercayaan konsumen, terhindar dari barang atau produk palsu bahkan secara kualitas produk akan terjamin kehalalannya secara syariat. Semua hal ini menjadi sangat penting dan saling melengkapi.
Peningkatan permohonan pengajuan HAKI semakin terlihat meningkat dibandingkan tahun 2018- 2019 yang se-Babel hanya mencapai 20-30 item.
“Alhamdulilah setelah dilakukan koordinasi lebih intensif dengan dinas terkait untuk bagaimana ikut bersama-sama membantu memfasilitasi bagi masyarakat dan UMKM untuk mengajukan permohonan pendaftaran HAKI, bantuan dana dan sebagainya. Semua ini terbukti mampu mendorong kesadaran masyarakat,” ujar Adi.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAKI ini, karena masyarakat juga semakin menyadari, kalau sudah punya produk dan siap dipasarkan, namun belum terdaftar sebagai Haki, maka tentunya hal ini akan berdampak merugikan.
”Sebab kalau tidak segera didaftarkan HAKI atas produk yang diciptakan, maka HAKI-nya tidak terlindungi dan bisa digunakan oleh orang lain,” ujarnya. (*)
BACA JUGA:Plh Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program “Gule Kabung”