9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
10. Ranmor over load dan over dimension
11. Ranmor tanpa TNKB atau NRKB palsu
12. Melampui batas kecepatan
BACA JUGA:47 Kendaraan Belum Bayar Pajak Terjaring Razia
Selanjutnya, perwira balok tiga ini mengingatkan kepada para pengendara agar sebelum berkendara untuk mleengkapi surat kendaraan dan SIM serta kelengkapan kendaraan bermotornya.
"Patuhi dan taati aturan dalam berlalu lintas, karena patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa," pungkas Nannang.(*)
BACA JUGA:Satlantas Polres Pangkalpinang dan Timgab Razia Pajak Kendaraan Bermotor