BABELPOS.ID- Adalah Kota Minneapolis sebagai salah satu kota besar di Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan suara azan dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid lima kali sehari.
Kelompok advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, terus mendesak dewan untuk menyetujui permintaan azan melalui pengeras suara. Mereka menilai keputusan tersebut merupakan kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.
BACA JUGA:Al Quran Dibakar di Swedia Saat Iduladha
"Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Kota Minneapolis yang menetapkan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya," kata Direktur CAIR Minnesota Jaylani Hussein.
Menariknya, Dewan Kota Minneapolis dengan suara bulat mengizinkan azan dikumandangkan dari masjid-masjid.
Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Minneapolis membatasi waktu-waktu azan dan volume suara yang digunakan. Namun, masjid-masjid di Minneapolis mulai saat ini akan diizinkan untuk mengumandangkan azan mulai pukul 03.30 dini hari hingga 11.00 malam.
BACA JUGA: Di Tanah Papua, Al Quran Kuno Ditulis Tangan Masih Tersimpan Rapi dan Utuh
Walikota Minneapolis Jacob Frey juga sudah menandatangani undang-undang tentang siaran azan.***