Gaduh Soal Tuntutan Rendah Mafia BBM Belinyu, Harta Kajari Herya Sakti Saad Disorot
Herya Sakti Saad--Foto Reza
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Buntut kegaduhan atas tuntutan rendah serta barang bukti (BB) armada yang dikembalikan kepada terdakwa perkara mafia bahan bakar minyak (BBM) Belinyu, kini harta kekayaan pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad pun dikulik. Sorotan itu melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ditampilkan di elhkpn.kpk.go.idwebsite. Website milik lembaga anti rasuah ini dapat diakses oleh publik dengan mudah.
Herya Sakti Saad miliki nomor NHK 125846. Sebagai jaksa telah melaporkan 7 kali atau priodik LHKPN yakni sejak 2011 saat jabat Kasi Intelijen hingga tahun 2025 sebagai Kajari Bangka. Perkembangan harta Herya Sakti Saad terjadi peningkatan sejak menjadi kepala seksi wilayah I subdirektorat TP perpajakan dan TP pencucian uang (2022) dari senilai Rp 612.500.000 menjadi Rp 1.241.125.000 saat jabat koodinator (2023).
Peningkatan hartanya saat itu senilai lebih dari setengah miliar rupiah tercatat dalam periode pendek yakni setahun saja.
Nah, berapa total LHKPN jaksa nomor satu di bumi sepintu sedulang saat ini? Berdasarkan pengumuman di website KPK tercatat total Rp 1.402.255.000. Dia juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 448.770.000.
Berikut catatan harta kekayaanya berupa tanah dan bangunan Rp1.325.000.000 di kota Samarinda. Pertama seluas 170 m2/125 m2 hasil sendiri Rp 825.000.000. Kedua seluas 170 m2/100 m2 hasil sendiri Rp500.000.000.
Kendaraan yang dimiliki total Rp 294.000.000. Terdiri mobil Toyota Innova 2018 hasil sendiri Rp 250.000.000. Motor Honda Scoopy 2020, Rp 19.000.000 dan Honda X1N02O44l0 a/t tahun 2021 Rp 25.000.000. Tercatat juga harta bergerak lainya Rp 173.375.000. Selain itu terdapat kas dan setara kas Rp 58.650.000.

LHKPN Kajari Bangka Herya Sakti Saat yang diumumkan KPK. --Foto Reza
BACA JUGA:Tuntutan Rendah Perkara Mafia BBM Bikin Gaduh, Aktivis Desak JPU & Kajari Bangka Segera Diperiksa
BACA JUGA:Kajari Bangka Jelaskan Soal Tuntutan Rendah Kasus Mafia Solar Belinyu
Diinformasikan sebelumnya 4 terdakwa, Aldio Abiansyah als Abi, Boy Sandy als Sandi, Isnaini Padli als Padli dan Abdi Wijaya als Bedik telah dituntut rendah dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan saja. Tuntutan dibacakan pada 27 April 2026 di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Tidak hanya itu, barang bukti (BB) kejahatan berupa truk dan tangki dikembalikan kepada terdakwa Aldioa als Abi yakni 2 unit mobil truk pengangkut minyak cong nomor polisi BG 8954 BS dan 1 unit truk pengangkut minyak cong nomor polisi BG 8431 BT.
Selain itu 1 unit mobil truk tangki BBM jenis solar warna biru putih nomor polisi BG 8220 UQ dengan kapasitas tangki 5000 liter. 1 unit mobil BBM truk tangki BBM jenis solar warna biru putih nomor polisi BN 8536 BO dengan kapasitas 10.000 liter.
Dengan lantang dalam tuntutan tersebut JPU meminta agar barang bukti truk itu dikembalikan segera sesudah sidang selesai. Sementara yang disita hanya berupa BB sebuah tedmon air warna biru kapasitas 2000 liter. Selang, pipa dan keran. Ember, mesin pompa merk Matari. 10.000 liter BBM jenis solar dari gudang PT Bangka Perkasa Energy. Minyak Cong sebanyak +12.500 liter yang berada di dalam mobil truk pengangkut dengan nopol BG 8954 BS. Minyak sebanyak +12.500 liter yang berada di dalam mobil truk pengangkut dengan nopol BG 8431 BT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
