Kajari Bangka Jelaskan Soal Tuntutan Rendah Kasus Mafia Solar Belinyu
Kajari Bangka Herya Sakti Saad saat jumpa pers menjelaskan soal tuntutan kasus mafia BBM. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, memberikan klarifikasi resmi menyusul kegaduhan publik terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai rendah dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM di Belinyu. Perkara yang melibatkan terdakwa Sandi alias BS ini menjadi sorotan setelah JPU menuntut hukuman penjara yang relatif ringan serta mengembalikan barang bukti berupa truk dan tangki.
Herya menjelaskan bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan sangat berbeda dengan dugaan awal masyarakat. Berdasarkan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), cairan sebanyak puluhan ton yang diamankan tersebut bukanlah BBM jenis solar subsidi maupun industri.
"Hasil laboratorium dan pengecekan ahli menyatakan barang tersebut tidak memenuhi standar mutu spesifikasi Solar, Pertamax, maupun Dexlite. Itu adalah 'minyak cong' atau minyak mentah asal Palembang. Secara hukum, kita tidak bisa memaksakan undang-undang Migas jika barang buktinya terbukti bukan BBM," tegas Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intelejen, F. Oslan P, Senin (4/5/2026).
BACA JUGA:Sat Polairud Polresta Pangkalpinang Bongkar Penyalagunaan BBM Subsidi Nelayan, 2 Orang Ditahan
Dalam persidangan, JPU Kejari Bangka menuntut terdakwa Sandi alias BS dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000 (subsidair 1 bulan kurungan). Herya menjelaskan alasan di balik keputusan JPU mengembalikan truk dan tangki kepada para terdakwa/pemiliknya karena status kepemilikan truk dengan nomor polisi BG 8303 UN dan BG 8295 UN beserta tangki di dalamnya terbukti milik pihak ketiga atau jasa penyewaan angkutan, bukan milik terdakwa utama sebagai alat kejahatan permanen.
Selain itu sopir dan kenek (terdakwa IP, AA, dan AW) hanya bertugas sebagai penyedia jasa angkut yang menerima upah antar.
"Fakta persidangan menunjukkan mereka tidak mengetahui secara spesifik bahwa muatan tersebut adalah minyak mentah ilegal yang akan dioplos. Kendaraan dikembalikan karena itu merupakan aset jasa angkut yang sah. Tidak adil merampas milik orang lain yang hanya bekerja sebagai kurir angkutan tanpa mengetahui isi muatan secara teknis," tambahnya.
Pihak Kejaksaan juga menekankan bahwa saat penangkapan oleh tim kepolisian dilakukan, minyak mentah tersebut baru saja tiba di lokasi dan belum sempat dilakukan proses pengoplosan (mixing) maupun pendistribusian ke masyarakat luas di wilayah Belinyu dan sekitarnya.
Kajari Bangka memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan fakta persidangan dan analisis ahli. "Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada di sidang, bukan berdasarkan asumsi luar," pungkasnya menutup klarifikasi.
BACA JUGA:Breaking News! Kejari Bangka Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan BBM Nelayan
BACA JUGA:Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
