Polsek Payung Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan Perempuan

Minggu 18-06-2023,17:44 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

"Salah satu terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice, dengan diambilnya kebijakan itu menjadi penyelesaian kasus pertama kali dengan menggunakan restorative justice di Polsek Payung," tuturnya.

kedua pelaku sendiri telah dibebaskan dari Rutan sejak Kamis (15/6) kemarin, Iptu Husni juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir.

"Keduanya telah di bebaskan pada kamis (15/06) yang lalu dari Sel tahanan Polres Basel," tutupnya. (*)

Kategori :