Jangankan Kecubung, Kratom, Mushroom, dan Pinang, Mahfud: Masak Sambal ganja Saja Tak Bisa Dihukum

Selasa 13-06-2023,15:18 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tersebut telah diadopsi ke hukum modern, yakni asas bahwa hukum berubah, ketika situasi berubah.

“Karena dalil yang diambil oleh hukum modern itu bahwa hukum berubah kalau situasi berubah, itu sudah ada di jaman Umar,” lanjutnya.

BACA JUGA:Bunga Kecubung, Si Cantik yang Mematikan. Tapi Bukan Narkoba?

Mahfud melanjutkan pembahasan tentang asas hukum legalitas yang ada di hukum modern, sebenarnya sudah dipraktikan dalam agama. Dia menjelaskan bahwa asas legalitas menyatakan bahwa orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang menyatakan bahwa perbuatan itu dilarang. Saat itulah, Mahfud menyinggung soal pembuat sambal ganja yang tak bisa dipidana, karena tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang saat ini.

“Itu baru dihukum kalau sudah ada di UU,” kata dia.***

 

Kategori :