Sidang Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, 14 Terdakwa Hadapi Tuntutan JPU
Foto: Para terdakwa penyelundupan timah foto bersama dengan penasihat hukumnya dari Izha & Izha Law Firm. (Foto: Ist-)--
BABELPOS.ID, BELITUNG - Sidang kasus dugaan penyelundupan timah ilegal di Belitung yang menjerat kuli panggul dan anak buah kapal (ABK) memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung akan membacakan amar tuntutan terhadap 14 terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Senin, (22/12/2025).
Agenda sidang pekan ini direncanakan selesai dalam tiga hari.
BACA JUGA:Di Hari Bela Negara, Sekda Babel Ajak ASN Bantu Korban Terdampak Bencana Alam
Setelah pembacaan tuntutan, Selasa dilanjutkan dengan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa.
Rabu, majelis hakim menjadwalkan sidang putusan atau vonis.
Pada persidangan sebelumnya para terdakwa dijerat dakwaan Undang-Undang Minerba. Mereka terdiri dari pekerja angkut barang dan awak kapal.
BACA JUGA:2.814 P3K Pemkab Bangka Dikukuhkan, Dapat Uang Jaminan BPJS Hingga Rp24 Juta
Nama-nama terdakwa yang tercatat antara lain Ahmad Juandono, Tiar, Herman, Rahmat, Roma, Hasan, Asic, Taufik, Rizani, Bagos, Perderi, Iman serta dua ABK bernama Iskandar dan Hartono.
Dakwaan ditujukan kepada mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindakan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, hingga menjual mineral tanpa izin resmi.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:SDM Terbatas, Kepala BNNK Basel Tegaskan Tetap Komitmen Berantas Narkoba
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal terkait wilayah usaha dan izin operasi.
Fakta persidangan juga menghadirkan kesaksian dari anggota Polres Belitung, Angga dan Sigit, yang memaparkan kronologi penangkapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
